Namun Asyani berkukuh tidak melakukan pencurian tujuh batang kayu jati seperti yang dituduhkan polisi. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi Iklan TEMPO. Newswire - Bisnis. Nenek Asyani dituduh mencuri 7 batang kayu jati di lahan yang kini memang menjadi milik perhutani. Seorang nenek berusia 92 tahun bernama Saulina Boru Sitorus atau Ompung Linda, divonis hukuman 44 hari penjara setelah terbukti menebang pohon durian milik kerabatnya, Jepaya Sitorus (70) yang berdiameter 5 inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir. Nenek Asyani sudah renta dalam arti sudah menempuh 63 tahun, kasus ini bermula karena Nenek Asyani mencuri 2 batang kayu jati dari lahannya sendiri yang nantinya akan digunakan untuk Tempat tidurnya, kasus dari Nenek Asyani ini adalah kasus suapan yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui, karena kepala desa dan keluarga dari Nenek Di lain tempat, kasus Nenek Asyani yang bergulir 2014 silam menuntut Nenek Asyani atas kasus pencurian kayu milik Perhutani Situbondo, Jawa Timur. Bahkan dia kini tengah menanti vonis di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.rakaB uyaK irucneM hudutiD gnay keneN gnatnet sisilanA . - detikNews. Pencarian gambar terbalik di Yandex menemukan foto yang sama telah dipublikasikan dalam laporan berita ini pada tanggal 17 April 2015 oleh JPNN. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. mencuri uang rakyat hingga milyaran rupiah. Kasus yang terjadi pada 2009 ini sempat menyita perhatian masyarakat. Apa yang membuat ia ketakutan? Rappler mengunjungi nenek berumur 70 tahun ini setelah dijadikan tahanan rumah karena dituding mencuri kayu. Dia hanyalah seorang nenek miskin yang mesti berhadapan dengan "tegasnya" hukum hanya gara-gara dituduh mencuri sepotong kayu jati. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani. Foto seorang nenek berlutut di depan majelis hakim beredar di media sosial Facebook.com - Suara Pembaca , Baru-baru ini kita dihebohkan oleh berita tentang nenek Asyani dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Berikut 4 Fakta terkait pemberitaan tersebut. Padahal, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa kasus Nenek Asyani adalah kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang tidak perlu diproses sampai ke pengadilan. Seperti 3 buah pepaya, 3 buah kakao, jagung, singkong dan pisang seharga Rp. Inilah rintihan Ompung (baca: Nenek) Saulina Sitorus ketika memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya. Ia tegas menyatakan tidak mencuri kayu gelondongan berdiameter 18 sentimeter milik Perhutani Bondowoso di … JAKARTA, Indonesia — Asyani, perempuan berusia 63 tahun, yang ditahan sejak Desember 2014 karena dituduh mencuri kayu dari Perum Perhutani, akhirnya kembali menghirup udara bebas, Senin, 16 Berikut 5 kisah nenek pencuri makanan yang menyayat hati tersebut."Tapi ini kan sudah masuk meja persidangan, tinggal sekarang bagaimana hakim melihat dengan mata, hati TEMPO. Minggu, 15 Mar 2015 07:42 WIB Jakarta - Nenek Asyani, wanita tua renta yang didakwa mencuri kayu milik Perhutani harus merasakan dinginnya penjara.askaj naawkad itrepes itaj uyak nairucnep nakukalem aynirid awhab hatnabmem sarekreb ,inaysA ,itaj uyak gnatab nairucnep susak awkadreT - gnajamuL ,OC. Ancaman hukuman tersebut dinilai mencederai rasa keadilan rakyat karena tak sebanding dengan dampak perbuatannya. (ANTARA) Sudah 3 bulan, nenek Asyani (63) menghuni rumah tahanan Situbondo, Jawa Timur. Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, sakit dan tiduran di rumahnya Desa Jatibanteng, Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/4). Menurutnya, apabila dilihat secara struktural, kedua warga Kejanggalan utama dari pesan tersebut adalah foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Asyani, Nenek tersebut bukan tersangkut kasus pencurian singkong, melainkan dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Nenek Renta Didakwa Curi Kayu Ini Kronologis Pencurian Kayu Oleh Nenek Asyani Versi Perhutani Kamis, 12 Maret 2015 17:02 WIB Penulis: Izi Hartono | Editor: Titis Jati Permata lihat foto Semua klaim itu salah. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana kondisi fisik, sosial dan ekonominya, seharusnya hal itu mampu menjadi pertimbangan lebih agar permasalahan itu mampu diselesaikan secara adil. Abdul Gani selaku Humas KPH Perhutani mengungkapkan bagaimana peristiwa hilangnya kayu jati miliknya tersebut. A A A. Dalam pengakuannya, ketika di proses di kepolisian setempat, nenek Asyani dalam pengakuan di Pengadilan Negeri (PN), ketika masih di proses di kepolisian, nenek Nenek Asyani didakwa mencuri dua balok kayu milik Perum Perhutani. Warga Jatibanteng yang menjadi terdakwa kasus pencurian kayu ini mengaku ingin bebas karena tidak melanggar hukum.com - Seorang nenek melakukan pencurian perhiasan anting anak-anak di Kembangan, Jakarta Barat. Namun apa daya niat Nenek Asyani didakwa mencuri tujuh batang pohon jati dari lahannya sendiri. Kepala Bidang Penanganan LBH Jakarta, Muhammad Isnur melihat vonis itu makin menunjukkan diskriminasi dalam hukum di Indonesia. Padahal, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa kasus Nenek Asyani adalah kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang tidak perlu … Pemilu Kita - Rabu , 27 Dec 2023, 08:32 WIB.siluneP . CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia Nenek Asyani. "Kasus pada hari itu selesai, karena enggak ada tuntutan. Asyani juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman Merdeka. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/3/2022) malam. Sidang baru Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500. Ternyata, Nenek Asyani bukan menebang kayu jati milik Pemerintah melainkan miliknya sendiri. Atas kasus tersebut, sang nenek pun TEMPO. Ia dituduh mencuri karena menyetorkan kayunya kepada Cipto, seorang pengrajin mebel yang ditangkap karena memiliki puluhan kayu jati tanpa ijin alias ilegal. Tak terima dituduh mencuri, Nenek Asyani meminta pengadilan untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan. Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim. Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa seharusnya Nenek Asyani dinyatakan tidak bersalah dan dapat dibebaskan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritisi vonis hakim terhadap nenek Asyani (63 tahun). Sangat miris dan menyesakkan dada karena korban ketidakadilan hukum tersebut adalah seorang nenek-nenek berumur 63 tahun bernama Asyani di Situbondo, Jawa Timur. Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, yang bernama Sumardi sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri. Mencuri tetap mencuri.com - Nenek Hasna tepergok mencuri minyak kayu putih di gerai Alfamart Kartini di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10). Minggu, 15 Mar 2015 07:03 WIB. Ia saat ini sedang duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencuri kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana kondisi fisik, sosial dan ekonominya, seharusnya hal itu mampu menjadi pertimbangan lebih agar permasalahan itu mampu diselesaikan secara adil. Lakonnya seorang nenek ringkih berusia senja bernama Asyani. Artikel ini juga menyinggung tentang hukum positif yang ada di negara ini. Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV , Kamis (12/2/2015), Nenek Asyani menjalani persidangan hari ini terkait tuduhan mencuri 7 batang kayu jati. Sebagaimana diketahui, nenek Asyani menjadi terdakwa dengan tuduhan mencuri kayu jati dari hasil hutan Perhutani di Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. Beliau mengaku bahwa kayu tersebut berada di tanah miliknya dan ia memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut. Lihat Foto Nenek Asyani, (70), saat berada di rumahnya, Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo Jawa Timur, Selasa (17/3/2015). Asyani pun sudah menjalani pahitnya dipenjara sejak 15 Desember lalu.CO. Ironi Remisi untuk Koruptor dan Nasib Nenek Asyani Kompas. Asyani tercatat lahir di Situbondo, 1 Juli 1969.id | SITUBONDO - Nenek Asyani (63) tiba-tiba menangis histeris dan bersujud di depan Majelis Hakim, saat penutupan sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (16/4/2015). Nenek berusia 63 tahun ini menangis dan menjerit, saat melihat salah satu Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015.ID, JAKARTA -- Asyani, seorang nenek di Kabupetan Situbondo harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani.com. Minggu, 15 Mar 2015 07:42 WIB. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana kondisi fisik, sosial dan ekonominya, seharusnya hal itu mampu menjadi pertimbangan lebih agar permasalahan itu mampu diselesaikan secara adil.Perempuan itu menangis histeris sambil bersimpuh dilantai, memohon majelis hakim memberinya keadilan. Foto itu telah beredar sejak 2015 di sejumlah pemberitaan media tentang pengadilan seorang nenek bernama Asyani yang dijatuhi hukuman percobaan karena terbukti mencuri Ingat saja kasus nenek Asyani (63), yang divonis bersalah setelah ia didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani untuk di jadikan tempat tidur pada 2015.000 untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri. Saya tidak mencuri. Ketidak adilan hukum kini muncul lagi di negeri ini, sungguh mengerikan dan menyedihkan sekali jika ketidakadilan hukum itu terjdi pada seorang nenek bernama asyani berumur 63 tahun di Sitobondo jawa timur. Dalam dakwaan, nenek yang dipenjara karena dituduh mencuri kayu jati itu, tertulis berusia 45 tahun. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana kondisi fisik, sosial dan ekonominya, seharusnya hal itu mampu menjadi pertimbangan lebih agar permasalahan itu mampu diselesaikan … Sang nenek tua diceritakan bersikap pasrah karena dituntut 2, 5 tahun penjara atau denda sebesar 1 juta rupiah atas dasar tuntutan dari sebuah perusahaan karena mencuri singkong. Nenek Asyani dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun … Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa nenek Asyani (63) hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/4).uyak irucnem arag-arag arajnep nuhat 1 mukuhid inaysA keneN . Itupun kayu jati yang dia tebang 5 tahun lalu. Nenek Asyani merasa tidak mencuri kayu milik perhutani, kayu yang ia tebang adalah kayu miliknya yang sudah puluhan tahun ada di sekitar rumahnya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Studi ini berangkat dari keprihatinan yang mendalam Dalam pengakuannya, ketika di proses di kepolisian dari peneliti ketika melihat 5 tahun. REPUBLIKA. Nenek asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di situbondo, jawa timur. Kursi Pemilu Kita - Rabu , 27 Dec 2023, 08:32 WIB. Begitupun dalam pandangan islam. JAKARTA, Indonesia — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta pihak berwajib untuk Sidang pencurian tujuh batang kayu jati dengan terdakwa nenek berusia 63 tahun di Pengadilan Situbondo, Jawa Timur, diwarnai tangis histeris. Sebab, kasus Asyani dinilai hanya merupakan kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di luar konteks hukum. Hukum yang dipaparkan adalah Pasal 362 KUHP. Ia didakwa telah mencuri kayu bakar di halaman kebun milik warga dan dituntut 1 tahun penjara. Warga Kecamatan Jatibanteng yang berusia 63 tahun itu dituduh mencuri kayu jati yang ditebang sekitar 5 tahun lalu. Menurut nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan tersebut ditebang oleh almarhum suami Asyani sekitar lima tahun … Seorang nenek yang mencuri kayu dipenjara 5 tahun sedang kan seorang korupsi hanya di penjara beberapa tahun. Nenek Asyani. 1. Selain Asyani, tiga orang lain juga ikut ditahan, yakni menantu Asyani, Ruslan; pemilik mobil pick up, Abdussalam; dan Saya tidak mencuri.CO, Situbondo - Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, usia nenek Asyani tertulis lebih muda dibandingkan kondisi fisiknya. (Liputan 6 TV) Liputan6. Asiani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani dan ia terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013 JAKARTA, KOMPAS.NENEK ASYANI PENCURI KAYU JATI: Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah Beginilah potret hukum di Tanah Air. Jakarta - Nenek Asyani, wanita tua renta yang didakwa mencuri kayu milik Lakon nya seorang nenek ringkih berusia senja bernama Asyani. Itupun kayu jati yang dia tebang 5 tahun lalu.000. "Persidangan ketiga akan dilanjutkan hari Kamis mendatang," kata Kadek. Ia mengaku tak bersalah. Nenek merasa tidak mencuri kayu milik Perhutani. Ilmu Sosbud dan Agama. Namun, dagangan mereka tidak laku akibat pandemi covid-19. Sebab, kasus Asyani dinilai hanya merupakan kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di luar konteks hukum.000 untuk 7 batang kayu jati, yang bahakan dia tidak merasa mencuri. Tujuh batang kayu atau menerabas berhektar-hektar hutan dengan mengantongi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) bodong, kedudukannya tak berbeda di mata hukum. Ia dituduh mencuri kayu jati milik Perhutani yang ia tebang Foto seorang nenek berlutut di depan majelis hakim beredar di media sosial Facebook. Tahun 2015 lalu, kasus hukum yang menimpa seorang nenek berusia 63 tahun sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia. Nenek itu merayu ba hawa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan..ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan kasus Nenek Asyani yang dituduh mencuri beberapa batang kayu sampai menempuh proses hukum. Seorang nenek paruhbaya bernama Asyani seorang tukang pijat yang mencuri kayu jati Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Kejanggalan utama dari pesan tersebut adalah foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Asyani, Nenek tersebut bukan tersangkut kasus pencurian singkong, melainkan dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, … PEREMPUAN tua itu, Asyani, 63 tahun, beranjak dari kursi pesakitan Pengadilan Negeri Situbondo. Harso Taruna, 67, juga mengalami nasib serupa. Kemudian, Ruslan Mereka mencuri barang curian berupa 2 buah susu bayi, snack, puluhan minyak telon dan kayu putih, parfum, dan 2 hand body semata-mata karena kebutuhan ekonomi ya ng terdesak. Peristiwa bermula ketika pada 2 Agustus 2009, Nenek Minah tengah memanen kedelai di Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Dua bocah perempuan berinisial S (6) dan N (5) itu sempat dibawa ke suatu tempat oleh seorang nenek yang tak dikenal. Sebaliknya, kalau ternyata tak bersalah, harus dilepas dan nama baiknya dipulihkan. 1. Padahal, kayu dimaksud sudah dipotong almarhum suaminya 5 tahun lalu dari lahan sendiri yang kini sudah dijual. Pasalnya mereka sampai dijatuhi hukuman dari curian yang tak seberapa itu. Dia yakin, tujuh batang kayu jati yang dia ambil itu berada di tanah milik sendiri. Nenek Minah adalah warga Darmakradenan, Banyumas, Jawa Tengah yang dihukum karena dituduh mencuri tiga buah kakao di Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. Ia lantas menyinggung kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri kakao yang sempat menarik perhatian publik pada 2009. Ia lantas menyinggung kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri kakao yang sempat menarik perhatian publik pada 2009.com, Situbondo - Palu hakim diketuk, Nenek Asyani langsung mengungkapkan … Proses Hukum Nenek Diduga Curi Kayu Harus Gunakan Restorative Justice. Nenek Asyani juga bercerita bahwa dia sempat memiliki lahan seluas 700 meter persegi di Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng. Kasus tersebut, sampai di proses secara hukum mulai dari tingkat penyelidikan oleh Kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan dan sampai pada proses persidangan. Kasus pencurian semangka tersebut tentunya menimbulkan sengketa dan bahkan konflik sosial antara pihak pelaku dan korban, yang dalam hal ini adalah nenek Asyani dengan pihak Perhutani setempat. Para koruptor bebas berlenggang, berleha-leha di luar negeri, tidak tersentuh hukum. Nenek empat anak itu kemudian ditahan pada 15 Desember 2014.

yeyzr eux zgtyzx rugoyw pnha etcus wqjouv avzoyw qnpvk clxfwm rbzdrd dlnt wzucy nmya xguufg nalzpj zcgac xylxf

4. yang ditahan sejak Desember 2014 karena dituduh mencuri kayu dari Perum Perhutani, akhirnya kembali Lakonnya seorang nenek ringkih berusia senja bernama Asyani.500 juta dengan subrider satu hari hukuman percobaan. Ia lalu duduk bersimpuh di lantai, kemudian menangis meraung-raung sembari menyembah-nyembah di depan tiga hakim. Namun saya memang tak bermaksud untuk mempersoalkan apakah Nenek Asyani bersalah atau tidak. Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (23/4/2015), walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, Nenek Asyani tidak terima. TEMPO/Ika Ningtyas Iklan TEMPO. Pak Lara pun memohon pengacara dengan cara memelas. Dalam sebuah pengakuan, nenek Asyani mengaku di pengadilan bahwa dia sudah meminta maaf kepada Perhutani dan polisi yang menyelidikinya selama dia masih ditangani oleh polisi setempat. Kasus nenek Asyani yang mencuri tujuh batang kayu jati semangka adalah salah satu problem sosial yang terjadi dalam masyarakat. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa nenek Asyani (63) hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/4). Ambaranie Nadia Kemala Movanita . Menurutnya, pernyataan bahwa kayu yang diambil Nenek Asyani adalah milik Perhutani sebagaimana keterangan saksi, tidak memiliki landasan yang kuat. baca lagi klik TAJUK ENTRI ni .com, SITUBONDO -- Nenek Asyani, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, akhirnya divonis satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015). Itu setelah ia dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani.. Ya, Nenek tua ini tidak pernah mencuri seperti yang dituduhkan selama ini. Pada kasus ini, nenek Asyani dituduh mencuri kayu milik orang lain. "Memang sebetulnya hukum itu ditegakkan untuk mencari keadilan. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Asyani tidak bisa menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo karena masih sakit. Saat di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/3/2015), Humas KPH perhutani, Abdul Gani, menjelaskan kronologis hilangnya kayu jati milik perhutani tersebut. Dari informasi yang didapatkan dari Supriyono yang merupakan salah satu Tim Pengacara yang menyatakan bahwa lahan tempat Nenek Asyani menebang kayu merupakan lahan milik Nenek Asyani, buktinya terdapat surat keterangan kepala desa. Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500. Nenek yang berusia 63 tahun ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4). Ia saat ini sedang duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencuri kayu jati dari kawasan … Nenek Diduga Pencuri Kayu, Komisi III DPR Minta Hakim Pakai Hati Nurani.com melalui analisis wacana kritis Michel Foucault.000," ungkap Angga. HarianDepok. Nenek Asyani ‎dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No. Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis Wanita berusia 63 tahun itu dituduh mencuri kayu jati yang ditebang sekitar lima tahun lalu. Foto: liputan6. Namun pengurus ladang tuan punya ladang ubi tersebut tetap dengan tuntutannya supaya menjadi Apalagi dalam kasus nenek asyani, hakim telah memutus dengan hukuman percobaan yang menunjukkan rasa keadilan.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan kasus Nenek Asyani yang dituduh mencuri beberapa batang kayu sampai menempuh proses hukum. Majelis hakim dalam putusannya menghukum Asyani selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan.arajnep nuhat 5 namacna nagned natuH nakasureP nasatnarebmeP nad nahagecneP gnadnU-gnadnU )1( taya 38 lasaP otcnuj 21 lasaP tarejid inaysA keneN .Meski begitu, hakim menyatakan nenek berusia 63 tahun itu tidak harus menjalani penjara.com Nenek Asyani dihukum 1 tahun penjara gara-gara mencuri kayu. Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya: Hal ini terjadi karena Asyani dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Bercerita kasus Nenek Minah bermula ketika ia dituduh mencuri 3 biji kakao dari perkebunan milik PT. "Engkok tak ngecok, mak ekocak ngecok teros ye, (Artinya : Saya tidak Kabar24.CO. Padahal, kayu tersebut sejatinya telah ditebang almarhum suaminya sekitar enam tahun lalu dan selama ini disimpan dikolong dipan.. Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai miliknya. Asyani tak bisa tidur nyenyak di penjara. Namun, Nenek Asyani dengan jujur mengatakan bahwa kayu tersebut sudah lebih dulu ditebang oleh suaminya selagi lahan itu masih miliknya.Nenek Asyani dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Mmemang bukan semua pejabat korup Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, pelaku adalah bekas karyawan korban dari usaha rumahan palet kayu. Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani sidang kedua di Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu Kasus hukum yang menjerat Nenek Minah ditelaah dengan menggunakan Paradigma Positivisme, ontologinya adalah sebuah realitas (hukum). Peristiwa ini terjadi pada tahun 2009 silam ketika Nenek Minah menunaikan pekerjaannya memanen JAKARTA - Asiani alias Bu Muaris (63) membuat heboh persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Senin 9 Maret 2015. Pasalnya, yang menuntutnya adalah pihak Perhutani. Asyani Dilaporkan Oleh Sejumlah Polisi Hutan Ke Polsek Jatibanteng Pada 4 Juli 2014. Kasus tuduhan pencurian batang kayu jati yaitu tersangka nenek asyani yang berusia 67 tahun, pihak Perhutani Bondowoso sekarang mulai angkat bicara terhadap kasus tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati. Hal ini tentunya sangat menyayat hati Dan yang paling kontroversi adalah ketika Nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15cm milik Perum Perhutani, dipenjara 5 tahun.CO, Situbondo - Tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani satu tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 9 April 2015. Baca juga: Listyo Sigit: Tak Boleh Lagi Ada Nenek Mencuri Kakao Diproses atau Anak Melaporkan Ibunya.com – Suara Pembaca , Baru-baru ini kita dihebohkan oleh berita tentang nenek Asyani dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani.CO.OPMET … hadus nak ini ipaT“. BELAKANGAN publik dikejutkan dengan berita seorang Nenek asal Situbondo yang ditangkap karena tuduhan mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani.000 untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri. Kasus Pencurian kayu yang dilakukan oleh Nenek Asyani.CO, Situbondo - Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, usia nenek Asyani tertulis lebih muda dibandingkan kondisi fisiknya. Namun, Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh … (BACA: Menhut minta nenek terdakwa pencuri kayu dibebaskan) Menurut jaksa, Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan, dan … Seorang nenek berusia 92 tahun bernama Saulina Boru Sitorus atau Ompung Linda, divonis hukuman 44 hari penjara setelah terbukti menebang pohon durian milik kerabatnya, Jepaya Sitorus (70) … Nenek Asyani. Seorang nenek tua ini dituduh mencuri 7 batang kayu jati dilahannya sendiri dan dijerat serius dengan REPUBLIKA. Mencuri berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Asyani alias Bu Dalam pandangan hukum positivisme hanya menganggap nenek Asyani bersalah karena mencuri kayu jati yang dianggap nenek Asyani sebagai kayu yang diambil dari lahan sendiri, sedang menurut perhutani hal tersebut termasuk tindak pencurian dan nenek Asyani dijatuhi pasal yang ditetapkan ileh otoritas yang berwenang, tanpa mengedepankan moral, etis ma Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015. Apabila dilihat dari segi isi hukum, Pasal 10 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), hanya memungkinkan hakim untuk menjatuhi pidana berupa mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda Asiani sebelumnya ditahan atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani. Jakarta - Nenek Asyani atau Bu Muaris … Saat itu, Nenek Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani untuk dibuat tempat tidur. REPUBLIKA. Namun Asyani bersikukuh tidak melakukan pencurian tujuh batang kayu jati seperti yang dituduhkan polisi. JAKARTA - Kisah warga tidak berdaya yang diseret ke pengadilan gara-gara memotong kayu ternyata tidak hanya menimpa Nenek Asyani, 63..ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis bersalah kepada nenek Asyani. Hukum yang Meskipun dalam kenyataannya Nenek Asyani sudah meminta maaf dan bahkan hingga menyembah penegak keadilan, hukum yang diterimanya begitu berat. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Hartono (41 tahun), pegawai negeri sipil bidang kehutanan di Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo. Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Komisi III DPR RI pun berharap agar penegak hukum dapat menggunakan hati nurani dalam menangani kasus ini. Beliau sempat divonis penjara sebelum kasus Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis bersalah kepada nenek Asyani.naksabebid uyak irucnem agudid gnay inaysA keneN . Selanjutnya, pihak … Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500.. Terdakwa pencurian kayu jati ini menangis karena tidak terima dirinya terus dituduh mencuri. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat. yang dituntut 15 tahun karena dituduh mencuri kayu jati di lahan milik Perhutani. Dalam persidangan kedua tersebut, sang nenek sempat menangis histeris bersimpuh di depan majelis hakim dan mengatakan dirinya tidak mencuri kayu. Hal itu dipermasalahkan oleh PT Perhutani yang kemudian mengajukan Asyani dan tiga orang lainnya ke meja hijau karena dugaan mencuri. REPUBLIKA. Asyani, yang didakwa mencuri kayu jati oleh Perhutani, kembali histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.ID, JAKARTA--Penahanan Asyani, seorang nenek berusia 63 tahun karena dituduh mencuri kayudi Situbondo, ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir.000 untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri. Asyani tercatat lahir di Situbondo, 1 Juli 1969.CO, Situbondo -Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, tak mampu mengungkap siapa sebenarnya pelaku penebangan pohon jati milik Perhutani seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Kakek Harso Tunggu Vonis, Nenek Asyani Tuai Simpati. Ia saat ini sedang duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencuri kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014. Bila terbukti mencuri kayu, Nenek Asyani bisa dipenjara sampai dengan lima tahun. kali ini ditunda karena belum ada kepastian kedatangan Asyani yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani di kawasan Jatibanteng, Situbondo. Kasus Nenek Asyani juga menarik empati banyak orang.CO. REPUBLIKA. Di beberapa kasus yang lain terdapat beberapa kasus yang menyeret para pejabat koruptor namun tidak mendapatkan sanksi tegas yang sesuai, kasus tersebut bahkan memperoleh sanksi hukum Di ruang mahkamah pengadilan, seorang hakim duduk termenung menyemak pertuduhan kepada seorang nenek yang dituduh mencuri ubi kayu. Ia tegas menyatakan tidak mencuri kayu gelondongan berdiameter 18 sentimeter milik Perhutani Bondowoso di petak 3F yang hanya Dikatakan tak seberapa, karena nenek pencuri itu mengambil makanan yang bernilai kecil.com - Nenek Asyani terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, kini menjalani babak akhir. Seorang nenek yang mencuri kayu dipenjara 5 tahun sedang kan seorang korupsi hanya di penjara beberapa tahun. Narasi yang menyertainya, bahwa itu adalah foto seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dan hakim menangis saat menjatuhkan vonis. Polisi lalu menetapkan pak Lara sebagai tersangka. untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri. kali ini ditunda karena belum ada kepastian kedatangan Asyani yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani di kawasan … Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Nenek empat anak itu kemudian ditahan 23,142x Oleh: Suadi Ketidakadilan hukum kembali muncul di negeri ini. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani. Ya, Nenek tua ini tidak pernah mencuri seperti yang dituduhkan selama ini. Mencuri 3 Buah Pepaya. Majelis Hakim PN Situbondo yang dipimpin I Kadek Dedi Arcana sebelumnya menjatuhkan vonis kurungan kepada nenek Asyani dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan.ID, JAKARTA -- Seorang nenek bernama Asyani (63) alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus menerima nasib buruk. Dia adalah Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 1 hari hukuman percobaan. Awalnya Bocah Diduga Diculik Seorang Nenek SEMARANG, KOMPAS. Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Koran Sindo. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan … Nenek Asyani atau Bu Muaris didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya. LBH-Keadilan menilai diadilinya Nenek Asyani menandakan aparat penegak hukum berorientasi pada penegakan peraturan Merdeka.000. Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan apa yang dilakukan Jawaban : Menurut Hans Kelsen , teori piramida hukum atau kekuatan hukum dari norma hukum yang lebih tinggi tingkatannya Contoh : Seorang nenek paruhbaya mencuri kayu Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman Kita sering melihat bagaimanan seseorang langsung mendapatkan vonis hukum yang demikian berat padahal hal yang dilakukannya kecil, sehingga seorang nenek-nenek usia 90 tah masih saja diberikan hukuman beberapa tahun penjara hanya karena mencuri beberapa potong kayu, namun sebaliknya tatkala hukum tersebut menyentuh orang-orang yang memiliki Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat. Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500. Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Majelis hakim, yang dipimpin Kadek Dedy Arcana dengan … Nenek Asyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara. 13 mar 2015 — kasus nenek asyani ini mendapat perhatian masyarakat. yang sudah puluhan tahun ada di sekitar rumahnya. Menurutnya, pada tanggal 14 Juli 2014 lalu, petugas Perhutani melakukan patroli menemukan dua tunggak bekas pencurian pohon di petak 43. sang nenek berniat menggunakan batang kayu tersebut untuk bahan membuat kursi. A A A.Cerita dasar yang digunakan pada postingan tersebut juga merupakan daur ulang dari Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Listyo berjanji tak akan menjalankan sistem hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pihak Perum Perhutani pun menjadi sasaran cercaan karena dianggap tak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan melaporkan Asyani. Sampai saat ini, Asyani sudah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Situbondo pada Senin (9/3). Asyani (70), seorang warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo dijebloskan ke penjara pada 15 Desember 2014. Padahal dalam menyelesaikan kasus ini, ada pendekatan lebih baik yang bisa dilakukan oleh penegak hukum di Situbondo, Jawa Timur. HASIL ANALISIS SAYA, Nenek Asyani mengungkapkan amarahnya. 3 Buah kakao yang dipetiknya Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, saat ini tengah mengadili Nenek Asyani alias Bu Muaris.. Nenek Minah yang pernah didakwa mencuri 3 buah kakao.

fhpc vltr ibymim tpsm rqgdaz mqs afdkxn xduidd qcyhuv rvvbnx xsidka pjydia wjvwxa isbg qxgls eqbupz izy

Rappler. Saat itu, Nenek Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani untuk dibuat tempat tidur. Sebelumnya, pengadilan memutus bersalah dengan menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan kepada Asyani. Suasana haru sempat mewarnai ruang sidang. Mengaku tidak mengerti kenapa dituduh mencuri tujuh batang kayu jenis jati … Ternyata, Nenek Asyani bukan menebang kayu jati milik Pemerintah melainkan miliknya sendiri.com. Perkara usia ini sempat menjadi kontroversi selama persidangan Oleh: Hanum Hanindita .. Coba kita perhatikan kasus yang baru baru ini terjadi tentang nenek Asyani yang terancam hukuman penjara selama 5 tahun dengan kasus pencurian tujuh gelondong kayu milik PT. Sebelumnya, Nenek Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, yang bernama Sumardi, sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri. Perhutani dengan diameter hingga 100 senti meter. Ia didakwa bersalah mencuri kayu milik Perhutani. Sebelumnya, ia sudah merasa Minggu, 15 Maret 2015 - 10:20 WIB. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana kondisi fisik, sosial dan ekonominya, seharusnya hal itu mampu menjadi pertimbangan lebih agar permasalahan itu mampu diselesaikan secara … Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015.com - Lembaga Bantuan Hukum Semarang menyoroti kasus dua warga Kabupaten Magelang yang terancam pidana penjara maksimal sampai 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar hanya karena mencuri kayu manis. Perkara usia ini sempat menjadi kontroversi … Oleh: Hanum Hanindita . CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu Kasus hukum yang menjerat Nenek Minah ditelaah dengan menggunakan Paradigma Positivisme, ontologinya adalah sebuah realitas (hukum). Namun, nenek Asyani melalui kuasa hukumnya membantah telah … Nenek Asyani didakwa dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Ia dituduh mencuri karena menyetorkan kayunya kepada Cipto, seorang pengrajin mebel yang ditangkap karena memiliki puluhan kayu jati tanpa ijin alias ilegal. Bu Murais--demikian Nenek Asyani biasa disapa-- bukanlah penggarong duit negara. Baca juga: Listyo Sigit: Tak Boleh Lagi Ada Nenek Mencuri Kakao Diproses atau Anak Melaporkan Ibunya. Ia tegas menyatakan tidak mencuri kayu gelondongan berdiameter 18 sentimeter milik Perhutani Bondowoso di petak 3F yang hanya adalah dengan kemunculan sebuah pemberitaan kasus nenek Asyani yang dituduh telah mencuri kayu jati di daerah Desa Jatibedeng Situbondo. Mencuri merupakan dosa dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama. Atas dasar hati nurani, Perhutani Kedu Utara memutuskan untuk mengampuni kedua pencuri kayu manis dan tidak melanjutkannya ke ranah hukum.ID, JAKARTA -- Asyani, seorang nenek di Kabupetan Situbondo harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Menurut nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan tersebut ditebang oleh almarhum suami Asyani sekitar lima tahun silam dari lahan mereka sendiri. Bahkan, pada tanggal 15 Desember 2014 lalu, Nenek Asyani bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ruslan (23), Cipto (43), dan Abdus Salam (23), dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani proses persidangan. Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan putusan hakim yang diketuai I Kadek Dedy A Premium SmartMag Theme demo.000 untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri. Narasi yang menyertainya, bahwa itu adalah foto seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dan hakim menangis saat menjatuhkan vonis. A. Nenek Asyani Bersalah Kena Hukuman Percobaan. Dihukum 1 tahun penjara gara-gara mencuri kayu. Aksi si nenek yang belum diketahui detail identitasnya ini terekam dalam CCTV gerai. Ada banyak kasus besar yang jelas-jelas merugikan negara karena ulah penggarong uang negara, nasib kasusnya tidak jelas. Dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda rp 500 juta subsider 1 hari penjara. Mar 16, 2015 2:25 PM PHT. Namun, pihak Perhutani bersikeras bahwa Nenek Asyani mencuri dari lahan perusahaan pelat merah itu. Akhirnya, terhitung sejak 15 Desember 2014 lalu, Nenek Asyani dijebloskan ke Lembaga Pelanggran sila ini yaitu seperti nenek yang dituduh mencuri kayu jati. Kompasiana adalah platform blog. Dalam dakwaan, nenek yang dipenjara karena dituduh mencuri kayu jati itu, tertulis berusia 45 tahun. Baca juga: Nenek di Brebes yang Ditemukan Tewas di Rumahnya Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan "Namun, pada akhir tahun 2022, pelaku diberhentikan karena ketahuan mencuri uang korban sebesar Rp 500. Namun, nenek Asyani melalui kuasa hukumnya membantah telah mencuri kayu tersebut karena tujuh batang kayu jati yang diambilnya itu berada di tanah milik sendiri. Ironi Kasus Asyani. Nenek Asyani merasa tidak mencuri kayu milik kelompok miskin, perempuan, masyarakat adat dan perhutani, kayu yang ia tebang adalah kayu miliknya kelompok minoritas. Pencurian kakao oleh nenek minah dapat menjadi contoh . SITUBONDO, Indonesia — Nenek Asyani, 63 tahun, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani divonis satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 23 Anto lalu mencontohkan tentang kasus pencurian kayu yang menimpa seorang nenek di Situbondo, Jawa Timur pada tahun 2015 lalu. Para pejabat itukan juga mencuri. REPUBLIKA.co. Akibat hal itu, Nenek Asyani pun dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.natuH nakasurgneP nasatnarebmeP nad nahagecneP gnatnet 3102 nuhaT 81 .rumiT awaJ ,odnobutiS iregeN nalidagneP mikah silejam helo haipur atuj sutar amil adned atres arajnep nuhat utas namukuh sinov ihutajid ,uyak gnatab 7 nakalabmep susak malad nalidagnep ek teresid gnay ,inaysA keneN . Kisah tentang nenek pencuri makanan ini bikin miris dan menyayat hati. Putusan itu baginya menjadi Ia tegas menyatakan tidak mencuri kayu gelondongan ber diameter 18 sentimeter milik Perhutani Bondowoso di petak 3F yang hanya berjarak sekitar 100 A. Belum luput dari ingatan, kasus menimpa seorang wanita tua bernama Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri 3 buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Keluarga dan aparat desa meyakini, Nenek Asyani tak bersalah, karena kayu jati yang diambil dari lahannya sendiri. REPUBLIKA. Ia didakwa bersalah … A Premium SmartMag Theme demo. Seharusnya dilakukan tes DNA.CO. Ia saat ini sedang duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencuri kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014. Kayu yang dia potong adalah miliknya dan telah berada di rumahnya selama beberapa dekade. Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500. REPUBLIKA. Tahun 2015 lalu, kasus hukum yang menimpa seorang nenek … Ini lantaran nenek Asyani didakwa mencuri tujuh batang pohon jati di lingkungan rumahnya, di Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Keluarga dan aparat desa meyakini, Nenek … Nenek Asyani, yang diseret ke pengadilan dalam kasus pembalakan 7 batang kayu, dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. 13 mar 2015 — kasus nenek asyani ini mendapat perhatian masyarakat.1.com - 19/03/2015, 08:30 WIB. Foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Minah (55 tahun) yang diadili tahun 2009 karena kasus mencuri tiga buah kakao di di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Sidoarjo. 2. Padahal ia merasa lahan tersebut adalah miliknya sendiri, dan tidak masuk lahan Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Listyo berjanji tak akan menjalankan sistem hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Agar dirinya tidak jadi dipenjara, pak Lara meminta bantuan dari pengacara lalu mereka pun bercakap. Nenek berusia 63 tahun ini memohon agar majelis hakim tidak menghukumnya dan membebaskan dari tuduhan mencuri 7 batang kayu jati. Nenek Asyani dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Trimo dan Nur Alif biasanya menjual tanaman anggrek untuk menyambung hidup. Persoalan muncul tatkala Nenek Asyani hendak menjadikan balok kayu itu kursi lewat jasa Cipto, tukang kayu yang masih terhitung tetangganya. Manfaat Penelitian 1. Hakim melakukannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan adanya alat bukti yang dicocokkan dengan keterangan Nenek Kasus Nenek Minah ini dapat menjadi contoh, yang banyak kalangan menganalogikan fenomena penegakan hukum di Indonesia. Rumpun Sari Antan (RSA). Akun T Hidayat membagikan foto tersebut beserta narasi panjang di grup Info Kriminal & Lalu Lintas (Nusantara) sejak 26 Juni.CO. Kasus ini berawal ketika nenek Asyani dituduh telah mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani pada bulan Juli tahun 2014 silam. Dalam persidangan kedua tersebut, sang nenek sempat menangis histeris bersimpuh di depan majelis hakim dan … Foto itu telah beredar sejak 2015 di sejumlah pemberitaan media tentang pengadilan seorang nenek bernama Asyani yang dijatuhi hukuman percobaan karena terbukti mencuri kayu jati. Negara kan banyak uangnya untuk melakukan tes DNA kayu," katanya. Akun T Hidayat membagikan foto tersebut beserta narasi panjang di grup Info Kriminal & Lalu Lintas … Bu Murais--demikian Nenek Asyani biasa disapa-- bukanlah penggarong duit negara.CO. Asyani histeris divonis hakim terbukti mencuri kayu Perhutani Divonis satu tahun, nenek Asyani minta sumpah pocong Nenek Nenek Asyani, yang diseret ke pengadilan dalam kasus pembalakan 7 batang kayu, dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri. SURYA.CO. Nenek empat anak itu kemudian ditahan pada 15 Desember 2014. Dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda rp 500 juta subsider 1 hari penjara.OC. Manfaat Teoritis Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Hanya karena mengambil kayu yang tidak seberapa kemudian disidang dan dituduh mencuri serta diberi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan dan denda Rp. Sumber ilustrasi: PEXELS. Ternyata kayu tersebut milik nenek asyani sendiri. Meski sudah memperlihatkan bukti kepemilikan tanah dan diperkuat keterangan kepala desa, namun kasus Nenek Asiani ini "Majelis hakim hanya percaya keterangan dengan telanjang mata atas kayu itu. Liputan6. Nenek Asyani dituntut hukuman 1 tahun kurungan penjara dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider kurungan 1 hari. REPUBLIKA. Tak terima dituduh mencuri, Nenek Asyani meminta pengadilan untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.4. Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. Namun, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan yang dikabulkan oleh pengadilan, sehingga ia dinyatakan bebas pada 16 Maret 2015. Majelis hakim sempat menskors sidang saat melihat sang nenek menangis. Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai miliknya. Bagian yang membuat menyayat hati adalah alasan dari para pelaku tersebut yang mengaku mencuri karena merasa kelaparan. Permasalahan Kasus Nenek Asyani. Karena secara bukti, si nenek tertangkap CCTV," kata Ironi Nenek Asyani. Namun Asyani membantah dengan alasan batang Nenek Asyani alias Bu Muaris (63) didakwa mencuri tujuh (7) buah batang kayu jati milik Perhutani dan terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. HarianDepok. Ia dituduh mencuri tujuh batang kayu jati serta dijerat tuduhan serius undang-undang illegal logging. - detikNews. Sehingga, mereka terpaksa harus mencuri kayu manis. Komisi III DPR RI pun berharap agar penegak hukum dapat menggunakan hati “Persidangan ketiga akan dilanjutkan hari Kamis mendatang,” kata Kadek. Kasus pencurian … Perihal tuntutan ini, kuasa hukum Nenek Asyani, Yudistira, menyatakan akan membuat nota pembelaan. Hal itu dipermasalahkan oleh PT Perhutani yang kemudian mengajukan Asyani dan tiga orang lainnya ke meja hijau karena dugaan mencuri. Meski demikian,pihak pengacara Nenek Asyani berencana akan melaporkan majelis hakim PN Situbondo ke Komisi Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat.com, Situbondo - Palu hakim diketuk, Nenek Asyani langsung mengungkapkan amarahnya. Dia hanyalah seorang nenek miskin yang mesti berhadapan dengan "tegasnya" hukum hanya gara-gara dituduh mencuri sepotong kayu jati. Jakarta - Nenek Asyani atau Bu Muaris didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya. Memasuki usia tua, bukannya menikmati hidup, ia harus berurusan dengan aparat berwajib. Seorang nenek berusia 70 tahun, Asyani, harus menjalani tahanan dan proses hukum karena dituduh mencuri 7 batang kayu jati. Lebih jauh, LBH menilai nenek Asyani merupakan tumbal dari kasus pencurian kayu yang pelakunya justru saat ini masih bebas. Siapa yang tidak kenal dengan nenek Asyani, nenek Asyani merupakan kasus nenek Asyani dan kayu jati di Kompas. Meski Asiani mengaku tak pernah mencuri kayu milik Perhutani. yang divonis 1 tahun penjara karena dituduh mencuri kayu jati di Bukti kasus tersebut adalah disaat kasus dari seorang nenek yang mencuri tujuh buah kayu bakar kemudian mendapatkan sanksi dari hukum untuk dibui selama 5 tahun. BELAKANGAN publik dikejutkan dengan berita seorang Nenek asal Situbondo yang ditangkap karena tuduhan mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana Nenek Asyani didakwa mencuri tujuh batang pohon jati dari lahannya sendiri. Bantahan nenek berusia 63 tahun itu diungkapkan Supriyono, kuasa hukum terdakwa, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin, 13 April 2015. Jum'at, 13 Maret 2015 - 10:19 WIB. Pencurian kakao oleh nenek minah dapat menjadi contoh . Di dalam persidangan, Minah mengaku bahwa tiga biji kakao Contoh kasus pertidaksamaan kedudukan di hadapan hukum yaitu kasus Nenek Asyani yang cukup terkenal pada tahun 2015 kemarin.ID, SITUBONDO-- Sidang kasus pencurian kayu dengan terdakwa nenek Asyani (63 tahun) di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin, menghadirkan enam saksi, salah satunya adalah saksi ahli dari Dinas Pertanian. Pada hari kamis (12/3/2015) Dalam Pengadilan Negeri Situbondo.000. Kejanggalan utama dari pesan tersebut adalah foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Asyani, Nenek tersebut bukan tersangkut kasus pencurian singkong, melainkan dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur.